Top
Begin typing your search above and press return to search.

Nasib pensiunan PT Pegadaian Marshal Aritonang ditentukan pasca e-cort

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero) yang diajukan oleh pensiunan pegadaian Marshal Arotonang.

Nasib pensiunan PT Pegadaian Marshal Aritonang ditentukan pasca e-cort
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero) yang diajukan oleh pensiunan pegadaian Marshal Arotonang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arlen Veronica ini berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak serta permasalahan administrasi dari pihak tergugat dalam hal ini pihak PT Pegadaian.

Hakim Arlen menegaskan bahwa seluruh pihak hadir sehingga sidang dapat dilanjutkan.

Tapi, majelis hakim menemukan permasalahan terkait surat kuasa substitusi yang diajukan oleh pihak tergugat.

Menurut Hakim surat kuasa substitusi tersebut tidak mencantumkan secara spesifik sidang hari apa dan tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa kuasa substitusi dibenarkan oleh pengadilan dalam kondisi tertentu.

Misalnya, kuasa utama berhalangan hadir karena sakit atau keperluan lain, maka kuasa substitusi diberikan dan dibenarkan. Namun dalam hal ini, pihak tergugat diminta untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut.

Meski terdapat kekurangan administrasi, majelis hakim memutuskan bahwa persidangan tetap dilanjutkan karena pihak tergugat dianggap hadir melalui kuasa yang telah datang pertama kali.

"Dalam hal legal standing. Karena semua hadir penggugat dan tergugat, untuk itu kita lanjutin e-cort ya," ucap hakim pada sidang yang digellar di Pengadilan Jakarta Pusat. Rabu (11/12).

Hakim Arlen juga menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan melalui aplikasi peradilan elektronik e-Court. Berikut jadwal sidang yang telah ditetapkan:
1. Tanggal18 Desember 2024: Pihak tergugat menyampaikan jawaban, termasuk melengkapi surat kuasa substitusi.
2. Tanggal 2 Januari 2025: Penyampaian replik dari pihak penggugat.
3. Tanggal 9 Januari 2025: Penyampaian duplik dari pihak tergugat.
4. Tanggal 15 Januari 2025: Sidang tatap muka untuk penyerahan hard copy dokumen jawaban, replik, dan duplik, serta penyampaian alat bukti awal dari kedua belah pihak.

Majelis hakim mengingatkan agar semua dokumen yang diajukan harus diunggah melalui aplikasi e-Court paling lambat pukul 14 nol-nol pada hari yang ditentukan. Dan jika terjadi kendala, hakim meminta agar para pihak berkoordinasi dengan majelis hakim melalui fitur chat di aplikasi e-Court.

"Dan untuk peng-upload-an itu paling telat dihari itu jam 14.00 akan close by sistem."

"Jadi ada baiknya saudara upload dokumen-dokumen saudara. Itu minimal paling tidak 1 hari sebelumnya," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

Sementara itu Sahala Aritonang, kuasa hukum penggugat Pensiunan Pegadaian Marshal Aritonang, menyayangkan adanya permasalahan administrasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.

Dia menilai pihak tergugat atau kuasa hukum PT Pegadaian sebenarnya telah mengetahui mekanisme dan pemahaman surat kuasa, termasuk surat substitusi. Dan hal tersebut menurutnya, harus menjadi perhatian dan diperbaiki ke depannya.

Sahala menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi proses persidangan lanjutan.

"Ya, sangat disayangkan terjadi seperti ini, terjadi kesalahan seperti ini. Semoga untuk kedepannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat. Legal standing hanya kekurangan surat kuasa," ujarnya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 15 Januari 2025, dengan agenda penyerahan dokumen dan bukti awal secara langsung.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire