Pengelolaan sampah masih menjadi isu global yang belum dapat diselesaikan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan keprihatinannya terkait kondisi pengelolaan sampah di berbagai daerah. Dalam Rapat kordinasi nasional bersama pimpinan daerah di Jakarta, Hanif menjelaskan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan selama dua bulan terakhir di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.

Elshinta.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan keprihatinannya terkait kondisi pengelolaan sampah di berbagai daerah. Dalam Rapat kordinasi nasional bersama pimpinan daerah di Jakarta, Hanif menjelaskan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan selama dua bulan terakhir di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.
"Selama hampir 2 (dua) bulan ini, saya bersama dengan tim telah melakukan peninjauan lapangan berbagai daerah di Indonesia, meliputi di Jabodetabek, Bali, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Banten untuk mengetahui gambaran nyata dari kondisi pengelolaan sampah di Indonesia," Kata Hanif di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Selain itu, hanif juga menyoroti praktik pembakaran sampah secara terbuka yang masih banyak terjadi. Padahal, open burning berkontribusi langsung di dalam pencemaran udara maupun permukaan Tanah.
Melalui forum Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah, kementerian lingkungan hidup akan serius untuk menangani permasalahan pengelolaan sampah di berbagai daerah. Kementerian lingkungan hidup juga nantinya akan menggunakan segala kewenangan dan instrumen yang dimiliki agar tercipta Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.
"Melalui kesempatan hari ini, Saya ingin menekankan juga bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan sangat serius dalam menangani isu pengelolaan sampah ini," Lanjut Hanif.
Hanif juga mengajak seluruh kepala daerah untuk berkolaborasi untuk menyusun langkah-langkah strategis guna memperbaiki pengelolaan sampah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah ini. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa urusan sampah adalah urusan wajib non pemerintah daerah.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,kewenangan pengembangan sistem dan penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, baik di level Provinsi (untuk skala regional), maupun di Kabupaten/Kota, " Pungkas Hanif, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Irza Farel