Viral di media sosial, Polres Tegal Kota usut pelaku penganiayaan
Kehebohan di media sosial (medsos) dipicu oleh beredarnya sebuah video penganiayaan yang diduga terjadi di wilayah Kota Tegal.

Elshinta.com - Kehebohan di media sosial (medsos) dipicu oleh beredarnya sebuah video penganiayaan yang diduga terjadi di wilayah Kota Tegal. Video berdurasi pendek tersebut menampilkan aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang terhadap satu korban, memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendesak penegakan hukum. Menanggapi hal ini, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim investigasi untuk menelusuri kasus ini. "Kami telah menerima laporan dan informasi terkait video viral tersebut. Saat ini, tim kami sedang bekerja keras untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang salah satunya berusia di bawah umur," kata Rully seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (16/12).
Polres Tegal Kota memastikan akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AKBP Rully Thomas menekankan bahwa tindakan penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Polisi berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Kapolres menjelaskan, dengan berbekal informasi serta data-data yang diperoleh dalam video tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat mencari para pelakunya.
Kapolres juga membenarkan, bahwa apa yang ada dalam video tersebut terjadi di Kota Tegal. Tepatnya pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek Wisata MJ Kelurahan, Muarareja Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Sedangkan untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Saat ini korban dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal.
"Dengan berbekal informasi yang ada, kami berhasil mengamankan 5 orang pelakunya. Yakni Sdr. KRN (42) Kota Tegal, Sdr. RAK (26) Kota Tegal, Sdr. NS (22) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16) Kota Tegal. Mereka kita amankan berikut barang buktinya di wilayah Kota Tegal. Untuk pemicu kejadiannya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) namun tidak ditepati oleh korban," terangnya.
Dan saat ini, lanjut Kapolres, 4 orang dari pelaku sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur," imbuhnya.
Kapolres juga menegaskan, dalam upaya menciptakan kamtibmas yang kondusif pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang.
"Perlu kami sampaikan, bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," tutur Kapolres.
Pihak Polres Tegal juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut secara luas dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan. Informasi resmi akan disampaikan oleh Polres Tegal Kota seiring dengan perkembangan penyelidikan.