Top
Begin typing your search above and press return to search.

MAKI apresiasi hakim yang minta kepastian kasus Firli Bahuri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada sisi positif dari keputusan hakim Pengadilan Negeri Jaksel (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

MAKI apresiasi hakim yang minta kepastian kasus Firli Bahuri
X
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di PN Jaksel, Rabu (18/12/2024). Foto: Rama Pamungkas

Elshinta.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada sisi positif dari keputusan hakim Pengadilan Negeri Jaksel (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ada penegasan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diwajibkan memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

"Kita gembira keputusan hari ini. Ada satu alinea, hakim menyatakan kepastian hukum harus ditegakkan oleh penyidik dan penuntut dalam bentuk menuntaskan. Lanjut atau dihentikan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di PN Jaksel, Rabu (18/12/2024).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Lusiana Amping, l dalam sidang putusan praperadilan Rabu (18/12/2024), menolak gugatan yang diajukan MAKI. Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI digugat atas dugaan penghentian perkara kasus pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Boyamin, hakim Lusiana dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa hukum tidak hanya tertulis, namun penegak hukum juga harus mampu membaca hukum yang ada di masyarakat.

Sementara, soal keputusan hakim Lusiana menolak gugatannya, Boyamin mengatakan, bila ke depan tidak ada perkembangan penanganan kasus Firli Bahuri, pihaknya akan kembali melayangkan gugatan. "Kami maju lagi, maksimal 6 bulan," ujarnya.

Sebelumnya, MAKI juga pernah menggugat Polda Metro Jaya atas kasus serupa ada awal tahun 2024. Namun, gugatan tersebut ditolak. Hakim menilai kasus dugaan suap yang menjerat Firli Bahuri masih berproses di Polda Metro Jaya.

Namun, berbeda dalan sidang kali ini, Boyamin menilai ada perkembangan dalam penilaian hakim saat sidang praperadilan.

"Saat gugatan pertama saya di Januari itu kan hakimnya memutus formalitas, hanya menyatakan tidak menerima gitu aja, nggak ada stresing untuk memberikan kepastian hukum bagi termohon," katanya.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Sedangkan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Pada gugatan itu, para pemohon meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara milik mantan ketua KPK itu ke Kejaksaan. Pemohon menilai, penanganan kasus mangkrak karena tidak ada kejelasan setelah penanganannya bergulis sejak setahun.

Penulis: Rama Pamungkas/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire