Polisi gerebek lokasi pengoplosan LPG 3 kg di Padaluyu Cianjur
Sebuah rumah di Kampung Kaliastana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tempat pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi digerebek polisi.
Foto: Angga Purwanda/Radio ElshintaElshinta.com - Sebuah rumah di Kampung Kaliastana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tempat pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi digerebek polisi.
Selain menangkap seorang tersangka berinisial DP, polisi juga mengamankan puluhan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, tabung Bright Gas ukuran 12 kilogram, ratusan karet dan segel ilegal, alat pengoplos, berupa pipa, paku dan satu unit lemari es.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan tersangka DP menjalankan aksinya dengan mengoplos atau memindahkan isi LPG subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung LPG Bright Gas ukuran 12 kilogram.
"Tersangka DP ini merupakan spesialis pengoplos LPG, dan telah menjalankan aksinya dalam kurun setahun terakhir," kata Tono kepada wartawan, Kamis (19/12), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Angga Purwanda.
Pengungkapan kasus ini, kata Tono, berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan isi atau berat tabung LPG non subsidi yang lebih ringan dari biasanya.
"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 70 ribu dari setiap tabung. Untuk harga jual LPG ukuran 12 kilogram Rp 190 ribu per tabung," jelasnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi tersangka mengoplos LPG ini ditaksir mencapai Rp 1,016 miliar.
Keahlian tersangka itu, lanjut Tono didapatnya dari rekan tersangka yang berada di wilayah Jakarta. "Kita masih lakukan pengembangan, kemungkinan masih akan ada tersangka lain," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Tono, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya.




