Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jelang Nataru BBPOM di Yogyakarta intensifkan pengawasan, temukan sejumlah pelanggaran

 Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap produk pangan di berbagai sarana distribusi. Dari pengawasan tersebut ditemukan adanya sarana yang tidak memenuhi ketentuan mulai produk kadaluwarsa,  izin edar yang tidak sah dan  produk yang rusak.

Jelang Nataru BBPOM di Yogyakarta intensifkan pengawasan, temukan sejumlah pelanggaran
X
Lapora Kontributor Izan Raharjo

Elshinta.com - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap produk pangan di berbagai sarana distribusi. Dari pengawasan tersebut ditemukan adanya sarana yang tidak memenuhi ketentuan mulai produk kadaluwarsa, izin edar yang tidak sah dan produk yang rusak.

Untuk memastikan bahwa produk Obat dan Makanan di Indonesia memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat BPOM secara rutin melakukan pengawasan melalui 2 kegiatan yaitu pengawasan pre-merkef (sebelum mendapatkan işin edar) dan post market (selama produk beredar di masyarakat).

Kepala BBPOM di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, mengatakan selain melakukan pengawasan rutin juga dilakukan pengawasan khusus apabila terjadi kasus ataupun di saat han besar keagamaan. Pada hari raya besar seperti Natal dan Tahun Baru, peningkatan frekuensi pengawasan pangan olahan di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2024 dengan target yang difokuskan pada pangan olahan terkamas yang kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE)/legal, dan rusak di peredaran, seperti distributor, grosir, gudang dan ritel pangan.

Pada bulan Desember 2024 telah dilakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan di sarana distribusi dalam rangka Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal dan Tahun Baru. Kegiatan intensifikasi, rutin dilaksanakan setiap tahun. Pengawasan, terutama dilakukan di sarana distribusi berupa supermarket, toko, grosir dan lain-lain.

"Dari 74 sarana distribusi nyang diperiksa, sebanyak 60 sarana atau 81% dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara 14 sarana atau 19% ditemukan tidak memenuhi ketentuan. Temuan utama terkait dengan produk yang rusak, kadaluwarsa, atau tidak memiliki izin edar yang sah,"ujar Bagus Heri Purnomo pada konferensi press Ekspose Hasil Pengawasan BBPOM di Yogyakarta, di kantor BBPOM di Jl. Tompeyan 1, Tegalrejo Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).

Sementara hasil pengawasan rutin sarana produksi pangan, dari 117 sarana yang diperiksa terdapat 95 (81,2%) yang memenuhi ketentuan. Sementara yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 22 (18,8%). Kemudian untuk hasil pengawasan rutin sarana peredaran pangan (distributor, agen, ritail), total dari 199 sarana yang diperiksa 13 sarana atau (6,5%) tidak memenuhi ketentuan dan 187 (93,9%) dinyatakan memenuhi ketentuan.

"tindak lanjut atas temuan tersebut yaitu berupa pemberian peringatan kepada pemilik sarana, sementara produk yang tidak memenuhi ketentuan dimusnahkan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas BBPOM Yogyakarta,"imbuhnya.

Hingga November 2024, BBPOM di Yogyakarta juga melakukan pengujian sampel produk sebagai bagian dari pengawasan strategis. Hasilnya, produk yang tidak memenuhi syarat akan dilaporkan ke Badan POM untuk tindak lanjut, terutama jika produsen berada di luar wilayah kerja BBPOM Yogyakarta. Untuk produk lokal, dilakukan pemeriksaan sarana dan pemberian peringatan kepada produsen.

BBPOM di Yogyakarta juga melaporkan adanya tiga kasus pelanggaran obat yang telah ditindak secara hukum. Yang pertama, yaitu obat keras tanpa izin edar – pelaku mengedarkan obat impor secara online dan dijatuhi denda Rp 15 juta oleh PN Wates pada 20 Agustus 2024. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire