Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pukat UGM : Penetapan tersangka kepada Hasto tidak politis

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi berstatus tersangka setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkannya pada keterangan Pers di Gedung KPK di Jakarta pada Selasa (24/12/2024). Hasto disangka oleh penyidik KPK turut terlibat dalam suap kepada penyelenggara negara dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang juga turut menyeret mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.

Pukat UGM : Penetapan tersangka kepada Hasto tidak politis
X
Peniliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainur Rohman (Foto : Istimewa)

Elshinta.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi berstatus tersangka setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkannya pada keterangan Pers di Gedung KPK di Jakarta pada Selasa (24/12/2024).

Hasto disangka oleh penyidik KPK turut terlibat dalam suap kepada penyelenggara negara dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang juga turut menyeret mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainur Rohman menganggap penetapan tersangka kepada Hasto sudah sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, berdasarkan keterangan KPK yang memiliki sederet bukti atas sangkaannya.

Terkait tudingan politis dalam penanganan hukum kasus Hasto, Zainur justru menyebut dugaan politis terjadi pada fase awal pengungkapan kasus ini pada tahun 2020 silam.

"Yang justru politis adalah ketika awal pengungkapan kasus Wahyu Setiawan, Waktu itu kan PDIP masih berkuasa, nah KPK kan dirubah Undang-Undangnya sehingga dependent kepada penguasa. Kalau sekarang PDIP sudah ga berkuasa itu artinya PDIP menuai tuah dari perbuatannya yang memperlemah KPK," tuturnya saat diwawancarai Radio Elshinta Rabu 25/12/2024.

Lebih lanjut Zainur menantang PDIP untuk mengembalikan posisi KPK sedia kala dimana KPK bekerja secara independen sehingga tak bisa digunakan oleh penguasa sebagai alat politik.

Mengenai tudingan politis yang dilontarkan, Zainur mempersilakan pihak yang merasa keberatan untuk men-challange proses hukumnya sesuai prosedur hukum yang diberikan negara baik melalui pra peradilan ataupun melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK.

Penulis : Asrofi Muntari

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire