Mensos Saifullah Yusuf luncurkan aplikasi SIM UGB-PUB
Menteri Sosial (mensos) Saifullah Yusuf melakukan peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang (SIM UGB-PUB), yang berlangsung di Kantor Kementerian Sosial RI, Jl. Salemba Raya no. 28, Jakarta Pusat, Jum'at (27/12).

Elshinta.com - Menteri Sosial (mensos) Saifullah Yusuf melakukan peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang (SIM UGB-PUB), yang berlangsung di Kantor Kementerian Sosial RI, Jl. Salemba Raya no. 28, Jakarta Pusat, Jum'at (27/12).
Saifullah Yusuf menyampaikan, penyelenggara donasi baik Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang wajib membuat lembaga resmi berbadan hukum dan izin ke Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dalam rangka pengumpulan uang dan barang itu, yang pertama-tama ketika kita ingin membantu orang melakukan penyelenggaraan donasi, melalui kanal-kanal publik, maka yang pertama-tama harus penyelenggara donasi baik Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang harus mengajukan izin bagi yang memiliki badan hukum. Yayasan atau yang lain-lain, di mana badan hukum ini tercatat di Kementerian Hukum," ujar Saifullah Yusuf.
Lanjut Saifullah Yusuf, penyelenggara pengumpulan uang atau barang setelah memperoleh izin, harus melaporkan secara berkala setiap 3 bulan sekali dan jika hasil penyelenggara donasinya lebih dari 500 juta harus menggunakan akutan publik.
"Bagi penyelenggara pengumpulan uang atau barang yang sudah dapat izin, wajib melaporkan secara berkala setiap 3 bulan sekali ke Kemensos dan bagi penyelenggara yang donasinya mencapai Rp500 juta lebih wajib menggunakan akutan publik," ujar Saifullah.
Saifullah Yusuf juga menjelaskan, terkait penyelenggara undian gratis berhadiah, wajib memberikan 10% dari hadiah gratis ke Kementerian Sosial (Kemensos).
"Bagi Penyelenggara undian gratis berhadiah, wajib memberikan 10% dari undian gratis berhadiah ke Kementerian Sosial, yang nantinya digunakan kembali untuk masyarakat itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954," ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Aldi Evi.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, bagi para penyelenggara undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang yang tidak mematuhi prosedur dan bertanggung jawab dalam menjalankan program donasi tersebut akan terkena sanksi administrasi dan pidana.
"Semua penyelenggara donasi itu harus di pertanggungjawaban kalau tidak dipertanggungjawabkan maka ada sanksi, berupa Sanksi Administrasi dan Pidana," tandasnya.