WNA asal India laporkan dugaan pelanggaran HAM oleh oknum PPNS Bea Cukai
Elshinta.com - Seorang warga negara India melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dari PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komisi Nasional Hak Asasi atau Manusia Komnas HAM, pada Jumat hari ini.

Elshinta.com - Seorang warga negara India melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dari PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komisi Nasional Hak Asasi atau Manusia Komnas HAM, pada Jumat.
Kuasa hukum pelapor, Hafni Fajri, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan karena adanya prosedur yang diduga tidak sesuai dalam proses penyidikan.
Hafni menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan warga negara asing tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, sebagaimana diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
Padahal, menurut Hafni, SPDP merupakan hak tersangka untuk mengetahui status hukumnya dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari tuduhan penyelundupan satwa yang dialamatkan kepada kliennya. Namun, Hafni menegaskan bahwa barang yang dimaksud belum termasuk dalam kategori yang dilarang.
Bahkan, menurutnya, kliennya tidak berniat memperjualbelikan satwa tersebut, melainkan hanya membawanya sebagai hadiah ulang tahun untuk anaknya.
"Ini cuma beberapa pasang hewan, dia bukan pelaku kejahatan yang notabene itu jual beli hewan yang dilindungi.Dia cuma hanya ingin memberikan hadiah ulang tahun buat anaknya untuk menyenangkan hatinya, bukan untuk diperjualbelikan." ujar Hafni Fajri, usai mengadukan nasib klienny di Kantor Komnas Ham. Jumat, 27 Desember 2024 seperti yang dilaporkan reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Lebih lanjut, Hafni mempertanyakan alasan penahanan kliennya yang dilakukan langsung oleh penyidik PPNS Bea Cukai. Menurutnya, penahanan terhadap orang seharusnya menjadi kewenangan pihak imigrasi, sementara Bea Cukai hanya memiliki kewenangan untuk menahan barang yang dianggap bermasalah.
Hafni juga menyoroti, jika memang terjadi pelanggaran, semestinya penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ia mempertanyakan mengapa penjual satwa yang terlibat dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP tidak turut diproses hukum.
Kuasa hukum pelapor menduga ada indikasi kepentingan tertentu dalam penanganan kasus ini.
Ia berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan memastikan hak-hak kliennya sebagai warga negara asing tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.