Karyawan kafe diduga cabuli anak sekolah di Salatiga
UTP (20), karyawan sebuah kafe di Salatiga, Jawa Tengah diduga melakukan aksi asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar tingkat SMP di Salatiga. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga untuk proses hukum selanjutnya.

Elshinta.com - UTP (20), karyawan sebuah kafe di Salatiga, Jawa Tengah diduga melakukan aksi asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar tingkat SMP di Salatiga. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan lewat grup telegram LEO-KENALAN, BERTEMU, TEMAN BARU pada awal tahun 2024. Setelah hampir satu tahun pelaku selanjutnya berkenalan dan menjalin komunikasi dengan korban.
"Kemudian pelaku mengirim pesan dan berjanjian untuk bertemu pada bulan Desember lalu. Pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya. Namun ternyata diajak di kosnya dan di situlah terjadi pencabulan," jelasnya, Senin (30/12), seperti diulaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Dikatakan Kapolres, dalam pertemuan itu pelaku melakukan dua kali aksi pencabulan. Setelah selesai, korban dipulangkan oleh korban melalui ojek online.
"Sampai di rumah orang tua korban merasa anaknya gelisah, tidak seperti biasanya. Setelah ditanya ternyata menjadi korban pencabulan dan melaporkan ke Polres Salatiga," imbuh Aryani.
Atas perbuatan pelaku diancam undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penja.
Sementara itu, UTP mengaku dirinya sudah merencanakan akan melakukan pencabulan.
"Saya melakukan dua kali perbuatan pencabulan waktu itu," katanya.