Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polsek Klego ungkap kasus kepemilikan sajam dan kelalaian berujung luka berat

Polsek Klego ungkap kasus kepemilikan sajam dan kelalaian berujung luka berat.

Darmadi |Sigit Kurniawan
Polsek Klego ungkap kasus kepemilikan sajam dan kelalaian berujung luka berat
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com -

Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang disertai kelalaian, hingga menyebabkan luka berat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali.

Dikatakan Kasi humas Polres Boyolali ,AKP Arif Mudi Prihanto, Selasa (7/1/2025), kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena melibatkan penggunaan senjata tajam dan berujung pada cedera berat.

"Kami imbau masyarakat untuk tak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan memicu situasi yang tak diinginkan," kata AKP Arif Mudi Prihanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto.

Kata Arif, kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 3 Januari 2025.

Korban berinisial R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, Kecamatan Klego, sedang berkumpul bersama teman-temannya di halaman rumah A (30), warga setempat. Sebelumnya, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras.

Pelaku, berinisial MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, datang membawa senjata tajam jenis sabit. MVK menuduh salah satu dari mereka mencuri ponselnya yang hilang. Ketegangan meningkat ketika R mencoba merebut senjata tajam tersebut, tetapi malah terluka pada kaki kanannya akibat sabit yang diduga berkarat. Luka yang serius mengakibatkan korban harus menjalani amputasi kaki.

Polisi mengamankan satu bilah sabit yang digunakan pelaku. Setelah menerima laporan dari P (54), pedagang asal Jepara yang juga saksi dalam kasus ini, petugas Polsek Klego segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menangkap pelaku.

Sementara itu Kapolsek Klego AKP Utomo, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai. MVK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 360 ayat (1) KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Utomo mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, terutama dalam kondisi emosional. "Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa saja yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, apalagi sampai membahayakan keselamatan orang lain," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kasihumas menyampaikan Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku tindak pidana. "Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam menciptakan situasi yang kondusif," tutup AKP Arif Mudi Prihanto.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire