Top
Begin typing your search above and press return to search.

Salahgunakan izin tinggal, Imigrasi amankan sebanyak 17 WN Vietnam di Jakarta Utara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, Minggu (05/01).

Darmadi |Sigit Kurniawan
Salahgunakan izin tinggal, Imigrasi amankan sebanyak 17 WN Vietnam di Jakarta Utara
X
Foto: Me Sudiono/Reporter Elshinta

Elshinta.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, Minggu (05/01).

Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu. “Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman pada Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (09/01), seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Me Sudiono.

“Setelah kami investigasi ke lokasi, ternyata kami mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang (WNA)” papar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.

Diantara 17 WNA asal Vietnam yang terdiri dari 10 orang perempuan, dan 7 orang laki-laki, 15 orang menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor.

Saat ini mereka berada di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan mereka terancam Pasal 122
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Godam.

Sumber : Lansir

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire