Satresnarkoba Polres Tegal amankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tegal dalam sebuah operasi yang dilaksanakan baru-baru ini.

Elshinta.com - Dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tegal dalam sebuah operasi yang dilaksanakan baru-baru ini. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tegal dan sekitarnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan tiga paket shabu dengan berat kotor yang bervariasi. Paket pertama memiliki berat kotor 0,17 gram, paket kedua seberat 0,54 gram, dan paket ketiga seberat 0,27 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, dilengkapi dengan sedotan dan pipet kaca, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi narkoba.
Penindakan kedua dilakukan pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. Di lokasi ini, Satuan Narkoba Polres Tegal mengamankan 1 paket ganja kering dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih. Satu pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, turut diamankan dalam operasi ini.
Plh Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Joni mengatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya laporan terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memerangi peredaran narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kita tidak akan berhenti sampai penyalahgunaan narkoba ini dapat ditekan semaksimal mungkin," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (14/1).
"Operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan ketiga pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan. Dalam proses penangkapan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres tegal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." ungkap Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ketentuan mengenai larangan penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, termasuk penjara.