Dugaan migrasi suara penyebab sengketa Pilkada Jayawijaya dibawa ke MK
Dugaan migrasi suara yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Athenius Murip-Rony Elopere (MURNI), dalam Pilkada Jayawijaya, menjadi sorotan setelah kasusnya resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Elshinta.com - Dugaan migrasi suara yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Athenius Murip-Rony Elopere (MURNI), dalam Pilkada Jayawijaya, menjadi sorotan setelah kasusnya resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dugaan tersebut mencuat setelah paslon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, melalui kuasa hukumnya, Ismail Maswatu, mengklaim adanya penggabungan suara dari paslon nomor 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (ADEM), dan paslon nomor 3, Esau Wetipo-Kornelex Gombo (EKO), kepada paslon MURNI.
“Kami melihat indikasi koalisi suara yang melanggar aturan. Hal ini jelas merugikan paslon kami dan telah kami ajukan dalam permohonan sengketa Pilkada nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Ismail usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Rabu (15/1).
Dugaan kecurangan ini disebut terjadi di beberapa distrik, termasuk Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora, yang menggunakan sistem noken. Di distrik-distrik tersebut, suara paslon ADEM dan EKO dilaporkan nihil, sementara paslon MURNI memperoleh suara signifikan. Sebagai contoh, di Distrik Maima, paslon MURNI mendapatkan 3.453 suara, sementara paslon nomor 4 hanya memperoleh 2.341 suara.
Kuasa hukum paslon nomor 4 meminta MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan terkait hasil Pilkada Jayawijaya dan memerintahkan penghitungan suara ulang (PSU). Selain itu, mereka juga meminta diskualifikasi terhadap paslon 1, 2, dan 3.
“Kami ingin suara rakyat dihormati. Keputusan yang adil akan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegas Ismail seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Sementara itu, kuasa hukum paslon MURNI, Yance Tenouye, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kemenangan paslon MURNI merupakan hasil pemilu yang sah tanpa adanya penggabungan suara. “Kami juga memiliki bukti bahwa justru ada pelanggaran dari paslon nomor 4 sebagai petahana. Semua akan kami sampaikan di persidangan,” ujar Yance.
Persidangan di MK pun diprediksi akan menjadi ajang pembuktian krusial terkait sengketa Pilkada ini.