Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pesantren ramah anak solusi cegah kekerasan di Pondok

Kementerian Agama sangat prihatin dengan adanya kasus kekerasan di lembaga Pendidikan Pesantren yang masih  terjadi akhir - akhir ini. Kementerian Agama pun bertekad mendorong terciptanya pendidikan yang ramah anak dengan Program Pesantren ramah anak. Hal itu disampaikan Direktur Pesantren pada Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Basnang Said dalam Program Talk Highligt Elshinta, Rabu (15/1/2025 ).

Pesantren ramah anak solusi cegah kekerasan di Pondok
X
Direktur Pesantren pada Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Basnang Said dalam Program Talk Highligt Elshinta, Rabu (15/1/2025 ). Foto: Suwiryo

Elshinta.com - Kementerian Agama sangat prihatin dengan adanya kasus kekerasan di lembaga Pendidikan Pesantren yang masih terjadi akhir - akhir ini. Kementerian Agama pun bertekad mendorong terciptanya pendidikan yang ramah anak dengan Program Pesantren ramah anak. Hal itu disampaikan Direktur Pesantren pada Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Basnang Said dalam Program Talk Highligt Elshinta, Rabu (15/1/2025 ).

Basnang menjelaskan kementerian Agama telah melakukan percepatan- percepatan penyelesaian masalah dengan memanfaatkan jejaring yang ada di tingkat daerah dan kabupaten/kota. Kementerian Agama juga memiliki jejaring seksi pesantren yang ada di kantor kementerian agama di kabupaten/kota.

Termasuk di kantor wilayah kementerian agama dan di masing -masing pondok pesantren. Utamanya di piloting - piloting pesantren tersebut ada pesantren ramah anak. Kemudian ada forum anak yang semua jejaring itu dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan kasus - kasus kekerasan tersebut.

Basnang pun menjelaskan guna mengatasi kasus kekerasan tersebut, pihaknya bekerjasam dengan dinas-dinas berbagai kementerian di seluruh Indonesia, termasuk dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.

“Sebab peristiwa- peristiwa yang terjadi di Pondok pesantren itu bukan hanya tugas kementerian agama saja tetapi juga tugas bersama-sama lintas kementerian dan lembaga, lintas dinas-dinas yang ada di kabupaten/kota," ujar Basnang Said.

Pada kesempatan itu Basnang Said juga menjelaskan Kementerian Agam sangat serius untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak di lembaga pendidikan Pondok Pesantren. Hal itu dapat dilihat dari sejumlah regulasi yang telah dikeluarkan berkaitan dengan pesantren ramah anak, di antaranya keputusan dirjen berkaitan dengan pedoman pesantren yang ramah anak.

Selanjutnya keputusan dirjen yang mengatur tentang pola pengasuhan di pondok pesantren dan keputusan dirjen tentang prilaku hidup sehat di Pondok pesantren. “Nah, regulasi - regulasi ini telah kita sosialisasikan kepada seluruh pengasuh dan pembina serta jejaring-jejaring pesantren yang harapannya ketika muncul kasus-kasus. Maka mereka bisa mengorganisir serta menyelesaikan masalahnya, termasuk adanya kotak pembinaan yang berfungsi layaknya kotak pengaduan untuk menuliskan pada secarik kertas dan dimasukan ke kotak pembinaan," ujarnya.

Kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia selalu dikaitkan dengan Pondok Pesantren. Padahal lembaga pendidikan yang disebut sebagai Pondok Pesantren haruslah memiliki izin operasional pesantren yang kini disebut dengan nomor statistik pesantren.

“Sebab kadang ada peristiwa-peristiwa yang muncul di publik itu selalu dikaitkan dengan pesantren, santri. Padahal bukan pesantren, melainkan di lembaga pendidikan lainnya," ungkap Basnang Said, yang juga menyebutkan perlu adanya literasi bagi masyarakat tentang pesantren.

Basnang pun meminta agar publikasi yang terjadi tentang adanya kasus kekerasan di lembaga pendidikan haruslah fair. Jika memang terjadi di pondok pesantren ia tidak keberatan disebutkan demikian. Sebaliknya jika kekerasan itu bukan terjadi di pondok pesantren maka harus fair jangan disebut demikian.

“Tentu harus kami katakan ada yang terjadi di pondok pesantren. Ada juga yang sesungguhnya bukan pondok pesantren tetapi disebut pondok pesantren. Meski demikian Kementerian Agama tentu akan bertanggung jawab menyelesaikan itu,” tandas Basnang Said.

Penulis: Suwiryo

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire