Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lebih dari 300 ribu pengungsi Palestina kembali ke Gaza utara

Elshinta.com - Lebih dari 300 ribu pengungsi Palestina telah kembali ke Gaza Utara menyusul adanya perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas, kata Kantor Media Gaza, Senin (27/1).

Lebih dari 300 ribu pengungsi Palestina kembali ke Gaza utara
X
Pemandangan udara ini memperlihatkan warga Palestina yang mengungsi kembali ke kamp pengungsi Jabalia yang hancur akibat perang di Jalur Gaza utara pada tanggal 19 Januari 2025, sesaat sebelum kesepakatan gencatan senjata dalam perang antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas dilaksanakan. Mediator Qatar pada tanggal 19 Juni mengonfirmasi dimulainya gencatan senjata antara Israel dan Hamas dan mengatakan beberapa dari tiga sandera awal yang dibebaskan memiliki kewarganegaraan asing.(AFP/OMAR AL-QATTAA)

Elshinta.com - Lebih dari 300 ribu pengungsi Palestina telah kembali ke Gaza Utara menyusul adanya perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas, kata Kantor Media Gaza, Senin (27/1).

"Lebih dari 300.000 orang yang mengungsi dari wilayah gubernuran Gaza selatan dan tengah kembali ke Gaza dan wilayah gubernuran Gaza utara hari ini melalui jalan Rashid (barat) dan Salah al-Din (timur), setelah 470 hari," kata kantor itu dalam sebuah pernyataan.

Ratusan ribu warga sipil yang mengungsi mulai kembali ke Gaza Utara pada Senin di bawah perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara gerakan perlawanan Palestina Hamas dan Israel.

Perjanjian gencatan senjata Gaza yang mulai berlaku pada 19 Januari 2025 itu menghentikan perang genosida Israel yang telah membunuh lebih dari 47.300 orang Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.400 orang sejak 7 Oktober 2023.

Kejahatan Israel dalam perang genosidanya itu juga telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan buruk yang merenggut nyawa banyak orang lanjut usia dan anak-anak.

Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.

Sumber: Anadolu

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire