Anak di bawah umur, korban penganiayaan alami cacat permanen
Kasus penganiayaan anak dibawah umur berinisial KM (12), warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terus berlanjut.

Elshinta.com - Kasus penganiayaan anak dibawah umur berinisial KM (12), warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terus berlanjut.
Sementara pihak keluarga korban kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta.
Hal ini dikatakan kuasa hukum korban, Asri Purwanti kepada para awak media di Banyudono, Boyolali, Jumat (24/1/2025) sore. Asri Purwanti menjelaskan, dalam menghadapi kasus tersebut banyak mendapat tekanan.
“Permohonan sudah di ACC, perlindungan saksi dan korban maupun pelapor sudah ada 4 orang, yaitu korban, ayah korban, saksi ibu dan satunya Mas Fahrudin. Akibat perbuatan para tersangka, korban yang masih dibawah umur tersebut mengalami cacat permanen." kata Asri Purwanti seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Selasa (28/1).
Oleh karena itu, ujar Asri, untuk menyelamatkan masa depanya, perlu ada solusi
“Anak ini mengalami cacat permanen, maka kita sebagai pemerhati anak yang harus menyelamatkanya. Kalau anak ini memiliki cita cita ingin jadi polisi atau tentara maka harus ada tindakan medis,” kata Asri.
Lebih lanjut Asri mengatakan, dalam perjalanannya korban dilakukan perawatan di sejumlah rumah sakit, seperti RS dr. Oen, RSUD Dr. Woewardi Solo dan RS Indriati Boyolali.
“LPSK menanyakan terkait pendampingan psikolog dari dinas terkait. Pendampingan psikolog, baru sekali didatangi di rumah pada tanggal 13 Desember 2024, setelah kejadian viral,” ungkap Asri.
Asri mengutarakan, dirinya membaca sejumlah berita di media bahwa pendampingan dari dinas pemerintah daerah melakukan pendampingan terhadap ibu-ibu yang sebagian sudah menjadi tersangka.
Lanjut dia, dimana saat ini tidak ditahan dan saat ini melakukan dugaan provokator terhadap masyarakat di sekitarnya agar perkara ini menjadi lebih keruh.
“Kemarin saya baca di media, justru psikolog ini datang kepada ibu ibu yang notabene mereka sebagian tersangka. Kenapa pendampingan tidak dilakukan kekorban, malah menjadi pendamping ke ibu ibu,” sebutnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mendapat bantuan dari relawan LPSK, termasuk dalam psikis serta fisik yang mengalami kecacatan tersebut tentunya ada jalan keluar.
“Dalam kasus ini tidak main main, korban ini mendapat cacat permanen. Saya tidak tahu ini, apakah Jaksa atau penyidik nanti akan melampirkan dokumen yang sudah di RSUD maupun dokter ahli,” katanya.
Ia menambahkan, dalam persidangan untuk dihadirkan psikolog, ahli psikiater, ahli pidana sehingga kasus ini terang dan jelas.
“Kalau sampai tidak ada pemeriksaan nanti, kami ingin menyampaikan ke Kejari setempat sebagai pengacara negara. Dalam persidangan untuk dihadirkan psikolog, ahli psikiater, ahli pidana agar kasus ini terang dan jelas,” pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya, dalam kasus tersebut KM (12) dituduh warga mencuri celana dalam (CD) milik ibu-ibu warga Desa Banyusri,Kecamatan Wonosegoro, Boyolali yang berujung penganiyaan.
Dalam perkara ini, Polres Boyolali telah menetapkan 14 orang tersangka, terdiri 8 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.