Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imigrasi Denpasar panggil WNA Bangladesh berprofesi sebagai sopir di Bali 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan pihaknya telah memanggil warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga melakukan aktivitas sebagai sopir dan menjemput tamu di Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar Bali.

Imigrasi Denpasar panggil WNA Bangladesh berprofesi sebagai sopir di Bali 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan pihaknya telah memanggil warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga melakukan aktivitas sebagai sopir dan menjemput tamu di Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar Bali.

Ridha membenarkan bahwa warga asing yang dimaksud merupakan WN Bangladesh. Pihak Imigrasi Denpasar, juga telah memanggil pria yang diketahui berinisial MMF tersebut pada Senin, 20 Januari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan memegang izin tinggal terbatas selama satu tahun dengan sponsor penyatuan keluarga yaitu istrinya,” kata Ridha Sah Putra, Sabtu (25/1).

"Sedabgkan yang bersangkutan.(WNA Bangladesh) itu adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial FN yang sudah beberapa tahun ini tinggal di Bali bersama warga negara Bangladesh ini,” tegasnya.

Ridha menyebut, MMF dan FN diketahui telah mempunyai tiga (3) anak. Kepada petugas, MMF terpaksa melakukan aktivitas sebagai sopir untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Sebelumnya mereka di Bali bersama istrinya membuka warung makan dan warung makan tersebut tidak berjalan dengan lancar dan istrinya mencoba berusaha untuk membuat semacam agent wisata dan si suami warga negara Bangladesh ini hanya untuk membantu usaha istrinya saja," terangnya.

Ridha mengklaim aktivitas yang dilakukan MMF sejatinya tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Hanya saja, kata dia, Imigrasi Denpasar masih akan mendalami kasus ini.

"Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 61 disebutkan bahwa untuk sponsor penyatuan keluarga, selama untuk memenuhi kebutuhan keluarganya masih diperbolehkan,” tambahnya.

“Tetapi kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap warga Bangladesh ini terkait travel tingkat usaha agent wisatanya," pungkas Ridha Sah Putra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (28/1).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire