Mantan Kepala Desa Pangkalan Purwakarta jadi tersangka korupsi dana desa
Polres Purwakarta Jawa Barat tetapkan Acep Djuhdiana mantan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Purwakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,4 Miliar.

Elshinta.com - Polres Purwakarta Jawa Barat tetapkan Acep Djuhdiana mantan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Purwakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,4 Miliar.
Dana tersebut merupakanDana Desa yang bersumber dari Anggaran APBN th 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, Kamis (30/1) mengatakan, anggaran sebesar itu diperuntukan untuk 120 Keluarga Penerima Manfaat menerima BLT sebesar 300 ribu perbulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Akan tetapi tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp 300.000 - Rp 900.000, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.
Akibatnya Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali.
Menurut Lilik, berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 707 juta.
Selain pemotongan dana BLT, Kepala Desa Pangkalan tersebut juga diduga telah menyalah gunakan Dana Desa non BLT yang tidak sesuai Rencana Anggaran Pendapatan Daerah ( RAP Desa).
Lilik menjelaskan sebagian uang yang dikoripsu oleh Kades Pangkalan itu, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang disita berupa Documen Perencanaan Desa th 2022, Documen Pelaksanaan Desa dan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa th 2022.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang - Undang RI nomor 31 th 1999 dengan ancaman 20 th penjara.