Beri rasa aman, Polres Boyolali ungkap sejumlah kasus tindak pidana
Polres Boyolali Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, untuk paparkan hasil penanganan empat kasus tindak pidana yang diungkap selama pelaksanaan Operasi yang dioptimalkan sejak 20 hingga 28 Januari 2025.
Foto: Sarwoto / Radio ElshintaElshinta.com - Polres Boyolali Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, untuk paparkan hasil penanganan empat kasus tindak pidana yang diungkap selama pelaksanaan Operasi yang dioptimalkan sejak 20 hingga 28 Januari 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Mapolres setempat pada Rabu (29/1). Konferensi Pers dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres.
Kegiatan ini digelar bertujuan memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat, terkait upaya Polres Boyolali dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukumnya.
Dalam operasi pekat, untuk memberantas penyakit masyarakat, Polres Boyolali berhasil menangani beberapa pelanggaran yang mencakup premanisme dan pelanggaran sosial lainnya:
Sementara tindak pidana premanisme: 5 kasus berhasil diungkap, termasuk pengamanan terhadap 3 pengamen, 1 kasus parkir liar, serta 1 kasus rencana tawuran yang melibatkan penggunaan senjata tajam (celurit).
Kejadian tawuran ini terjadi pada 24 Januari 2025 di Desa Sambi, Boyolali, yang melibatkan 3 anak di bawah umur. Polisi melakukan pembinaan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa sebuah celurit sepanjang 1 meter.
Minuman Keras (Miras): Sebanyak 20 kasus miras berhasil diamankan, dengan barang bukti ribuan botol ciu yang disita dari beberapa lokasi yang diketahui menjadi titik peredaran.
Kasus Asusila: Dalam operasi ini, dua pasangan bukan suami-istri yang kedapatan berada di sebuah penginapan juga mendapat pembinaan dari pihak kepolisian.
Sedangkan kasus Kriminalitas, Polres Boyolali juga berhasil mengungkap sejumlah kasus yang cukup mencolok, antara lain:
Narkoba: Pada 23 Januari 2025, Polres Boyolali mengungkap jaringan narkoba di sebuah penginapan di Banyudono, Boyolali. Dua tersangka, DS (41) dan JN (43), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu beserta alat hisapnya. Para tersangka dijerat dengan pasal narkotika dan diancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.
Perjudian: Pada 24 Januari 2025, polisi menangkap 5 tersangka yang terlibat dalam perjudian kartu ceki di Desa Jenengan, Sawit, Boyolali. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 210 lembar kartu ceki, 19 kartu domino, serta uang tunai Rp 992.000.
Penganiayaan yang sempat viral di media sosial: Empat tersangka terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka pada 24 Januari 2025 di Mojosongo, Boyolali. Kasus ini melibatkan penggunaan senjata tajam dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil
Tak hanya itu, Polres Boyolali juga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi pada 15 November 2024 di Cepogo, Boyolali. Tersangka, BMR (38), membujuk korban untuk menyewa mobil dan tidak mengembalikannya setelah masa sewa habis. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi pickup dan dua BPKB yang terkait.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam penutupan konferensi pers ini menegaskan komitmen Polres Boyolali dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap berbagai kasus kriminal demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan dan tidak ragu untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata Kapolres AKBP Rosyid Hartanto, seperti di laporkan Kontributor Elshinta Sarwoto.
Dengan semangat melayani, melindungi, dan mengayomi, Polres hadir untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Boyolali.Dengan tekad yang kuat untuk melayani dan melindungi masyarakat, Polres Boyolali terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan bersama.




