Polres Purwakarta tetapkan Kades Pangkalan tersangka korupsi dana desa
Polres Purwakarta Jawa Barat menetapkan Acep Djuhdiana mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,4 miliar.

Elshinta.com - Polres Purwakarta Jawa Barat menetapkan Acep Djuhdiana mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,4 miliar. Dana yang dikorupsi tersebut merupakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran APBN tahun 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, Kamis (30/1/2025) mengatakan, anggaran sebesar itu diperuntukan untuk 120 Keluarga Penerima Manfaat menerima BLT sebesar Rp300 ribu perbulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
"Akan tetapi tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp300.000 - Rp900.000," kata Lilik seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (31/1).
Akibatnya, lanjut Lilik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali.
Menurut Lilik, berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp707 juta.
"Selain pemotongan dana BLT, Kepala Desa Pangkalan tersebut juga diduga telah menyalahgunakan Dana Desa non BLT yang tidak sesuai Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (RAP Desa)," ungkapnya.
Lilik menjelaskan sebagian uang yang dikorupsu oleh Kades Pangkalan itu, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang disita berupa Dokumen Perencanaan Desa tahun 2022, Dokumen Pelaksanaan Desa dan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa tahun 2022.
"Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang - Undang RI nomor 31 th 1999 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Lilik.