Polda Bali cari oknum WNA Rusia terduga pelaku kejahatan internasional
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa Polda Bali beserta jajaran serius menangani kasus dugaan kekerasan dan penculikan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp3,2 miliar.

Elshinta.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa Polda Bali beserta jajaran serius menangani kasus dugaan kekerasan dan penculikan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
Sementara itu WNA yang diduga menjadi korban kekerasan dan penculikan itu diketahui berasal dari Negara Ukraina yang merupakan pengusaha properti. Sedangkan terduga pelaku tindak kekerasan dan penculikan diketahui merupakan oknum WNA asal Negara Rusia.
Sesuai keterangan pelapor sekaligus korban pada Laporan Polisi, berawal pada 15 Desember 2024 saat korban bersama sopirnya (sekaligus saksi) mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas.
Namun saat dalam perjalanan melalui Jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupatan Badung, Bali, pelapor (korban) dan sopirnya tiba-tiba dihadang oleh 2 unit Mobil 1 Mobil Alphard dengan nomor polisi B2144SIJ.
Terduga pelaku memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang dan dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata (Pisau, Palu dan Pistol).
“Mereka kemudian membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam, selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jl. Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Kamis (30/1).
Vila tersebut diketahui disewa An. AM dan di villa tersebut para pelaku menyita Handphone Merk Iphone 15 Pro Max Warna Biru Titanium milik pelapor (korban).
Kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance milik korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban (waktu 17:35) senilai 214.429,13808500 USD. atau sebesar Rp.3.496.790.194 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dan aset tersebut dikirimkan ke alamat berikut: TNW8Ns2921YdH73gMMVtF9DC2P9SjGg8M5, dan diteruskan ke layanan: TX6FjHcpVeieS4PCBEWgKcR1DedcT2rPi5.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor/korban mengalami luka dibagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri , luka lebam ditangan sebelah kiri , luka lebam pada mata sebelah kiri,luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan.
Ditambah dengan erugian materi kurang lebih sebesar Rp. 3.496.790.194 ( tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).
“Korban akhirnya melapor/korban ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (31/1).
“Terkait kasus ini Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan tentunya kita semua berharap secepatnya dapat diungkap,” pungkasnya.