Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi nyatakan sertipikat pagar laut di Taruma jaya ilegal

Terkait sertifikat pagar laut yang berada di Perairan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihak ATR/BPN atau Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Bekasi Jawa Barat menemukan fakta baru adanya perpindahan sertifikat di darat menjadi di perairan sekitar Juli 2022 yang dinilai ilegal.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi nyatakan sertipikat pagar laut di Taruma jaya ilegal
X
Sumber foto: Eko Purnomo/elshinta.com.

Elshinta.com - Terkait sertifikat pagar laut yang berada di Perairan Taruma Jaya, Kabupataen Bekasi, Jawa Barat, pihak ATR/BPN atau Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Bekasi Jawa Barat menemukan fakta baru adanya perpindahan sertifikat di darat menjadi di perairan sekitar Juli 2022 yang dinilai ilegal.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak mengatakan, pihaknya sangat terkejut yang sebenarnya sertifikat berada di darat, namun adanya perubahan menjadi di perairan Taruma Jaya Bekasi, diakuinya memang benar pihak BPN menerbitkan sertifikat hak milik tanah di darat di tahun 2021.

"Di tahun 2021 atas nama 64 orang, dengan luas 11 hektar, 81 bidang, namun pada Juli 2022 berubah secara ilegal menjadi atas nama 14 orang lokasinya menjadi di perairan dengan luas 72 hektar." kata Darman, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Senin (3/2).

Oleh karenanya menurut Darman pihaknya telah menyurati inspektorat Kementerian ATR BPN dan telah direspon yang nantinya hal ini akan diinvestigasi secara mendalam bersama sama, agar hal ini bisa secara terang benderang diketahui secara umum. Intinya pihaknya tidak sama sekali menerbitkan sertifikat yang berada di perairan.

Sementara itu. Darman juga menegaskan, mengenai PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang diklaim memiliki pagar laut di perairan Taruma Jaya Bekasi, mereka memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terbit secara otomatis, namun lagi lagi pihak BPN berdasarkan data base tidak sama sekali menerima permohonan pertimbangan tekhnis pertanahan atas nama PT tersebut.

"Ya memang PT tunas ruang pelabuhan Nusantara punya PKKPR, tapi tidak ada sama sekali permohonan pertimbangan tekhnisnya, bahkan yang mengajukan di tahun 2019 adalah PT tunas ruang mesin dan itupun hasil pertimbangan tekhnisnya juga di tolak," tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire