Zakat sebagai pengurang pajak: Potensi yang belum termaksimalkan
Sekretaris Forum Zakat (FOZ), Ichwan Mutaqqin, mendorong optimalisasi UU Perzakatan No. 23 Tahun 2011 agar zakat dapat berfungsi sebagai pengurang pajak.

Elshinta.com - Sekretaris Forum Zakat (FOZ), Ichwan Mutaqqin, mendorong optimalisasi UU Perzakatan No. 23 Tahun 2011 agar zakat dapat berfungsi sebagai pengurang pajak.
Ia mengatakan, meskipun regulasi yang memungkinkan pengurangan pajak melalui zakat telah ada sejak 2008-2010, implementasinya masih belum optimal.
"Regulasi tentang zakat sebagai pengurang pajak sudah ada, namun realitanya belum 100% terlaksana," kata Ichwan, Jumat malam (31/1/2025).
Ia menunjuk rendahnya literasi perpajakan dan perzakatan serta kebiasaan masyarakat yang belum sepenuhnya menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai kendala utama.
"Dengan menyalurkan zakat melalui LAZ, potensi pengurangan pajak dapat terealisasi," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (3/2).
Akan tetapi, Ichwan juga menilai pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pengembangan sektor perzakatan, terlihat dari pembaruan regulasi dan peningkatan penghimpunan zakat selama pandemi COVID-19.
"Penghimpunan zakat justru meningkat saat pandemi, menunjukkan kesadaran masyarakat akan dampak positif zakat," tuurnya.
Namun, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, korporasi, dan masyarakat untuk memaksimalkan potensi zakat.
"Pemerintah perlu mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi perzakatan," imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan apakah zakat dapat menggantikan pajak sepenuhnya, Ichwan menjelaskan bahwa Zakat dan pajak memiliki koridor berbeda.
"Pajak adalah instrumen pendapatan negara, sementara zakat merupakan kewajiban keagamaan," ujarnya.
Ia berharap sinergi antara zakat dan pajak dapat terus berkembang untuk kesejahteraan masyarakat.