Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dinyatakan ilegal, Satpol PP Kudus segel 5 tempat karaoke 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah kembali melaksanakan program kerja kegiatan penyegelan serta memasang garis line tempat karaoke illegal yang berada di wilayah Kabupaten Kudus. 

Dinyatakan ilegal, Satpol PP Kudus segel 5 tempat karaoke 
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah kembali melaksanakan program kerja kegiatan penyegelan serta memasang garis line tempat karaoke illegal yang berada di wilayah Kabupaten Kudus.

Target penyegelan yakni 2 tempat usaha hiburan karaoke Happy dan karaoke Clarissa yang berlokasi di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati. Dimana pihak Satpol PP juga memastikan semua aliran listrik terputus selanjutnya dilakukan penyegelan.

Selanjutnya 2 tempat karaoke lagi yakni bernama Liquid dan karaoke Angel di Desa Karangbener Kecamatan Bae. Tempat tersebut dalam kondisi tutup dan kemudian dilakukan penyegelan bangunan terhadap tempat karaoke tersebut.

Tim bergerak ke target ketiga, di tempat karaoke Gold di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati. Tempat karaoke ini dalam kondisi tertutup, meski demikian tetap dilakukan penyegelan bangunan.

Plt. Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo mengatakan penyegelan ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke, dan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sudah jelas menyebutkan pelarangan terhadap usaha hiburan karaoke di Kudus.

"Tempat karaoke ini terus beroperasi secara kucing-kucingan jadi kita segel dan diberikan garis line", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (4/2).

Dijelaskan, pihak Satpol PP meminta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi keberadaan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda. Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire