Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bobol Alfamart, residifis ditangkap polisi di Boyolali 

Sat Reskrim Polres Boyolali Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko ritel Alfamart di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, yang terjadi pada Jum'at (31/1/2025).

Bobol Alfamart, residifis ditangkap polisi di Boyolali 
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Sat Reskrim Polres Boyolali Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko ritel Alfamart di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, yang terjadi pada Jum’at (31/1/2025). Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial P (51) warga Ngawi dan merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Selasa (4/2/2025) mengatakan, pelaku ditangkap, berawal dari laporan pihak korban kepada polisi pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena modus yang digunakan pelaku cukup rapi dan terencana. Pelaku merusak plafon dan menjebol tembok toko untuk masuk, menonaktifkan server CCTV, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp14 juta. Kejadian ini diketahui pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB saat dua karyawan toko, Annisa Ragil Saputri dan Doni Akbar datang untuk membuka toko. Mereka menemukan etalase rokok dalam keadaan berantakan dan sebagian besar barang hilang. Saat mengecek ke bagian gudang, mereka mendapati server CCTV sudah dirusak dan perangkat DVR dicuri." kata Kapolres AKBP Rosyid Hartanto, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU Joko Purwadi, menjelaskan, pelaku diketahui bernama PW (51), merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa. Selain membobol Alfamart di Sawit, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa toko lokasi berbeda, diantaranya di Boyolali, Klaten dan Sukoharjo.

“Kami amankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek yang dicuri dari toko,” jelas IPTU Joko.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Boyolali guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres AKBP Rosyid Hartanto menambahkan, Polres Boyolali terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire