Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab Jepara siap tindaklanjuti SE larangan ASN gunakan elpiji 3 kg

Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 Pemprov Jateng yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram sebagai komoditas subsidi karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

Pemkab Jepara siap tindaklanjuti SE larangan ASN gunakan elpiji 3 kg
X
Tabung elpiji ukuran 3 kilogram tertulis \"hanya untuk masyarakat miskin\". Pemkab Jepara juga akan membuat edaran agar aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji nonsubsidi bukan elpiji ukuran 3 kilogram yang subsidi. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 Pemprov Jateng yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram sebagai komoditas subsidi karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

"Kami secepatnya membuat surat edaran menindaklanjuti SE dari Pemprov Jateng tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Selasa (11/2).

Nantinya, kata dia, Pemkab Jepara juga akan membuat surat edaran yang menganjurkan ASN menggunakan elpiji nonsubsidi, bukan elpiji 3 kg karena diperuntukkan untuk rakyat miskin.

Surat edaran dari Pemkab Jepara akan disampaikan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri mencapai 8.000 orang.

Sementara alokasi elpiji 3 kg yang ditetapkan Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Kabupaten Jepara selama 2025 sebanyak 34.152 metrik ton atau 11.384.000 tabung ukuran 3 kg.

Jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan website BPS.go.id disebutkan sebanyak 1.192.811 jiwa tersebar di 16 kecamatan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire