Salah sasaran, oknum Karang Taruna Harapan Jaya diduga lakukan persekusi terhadap pemuda
Aksi persekusi yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna Harapan Jaya, Bekasi Utara, terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun, AB, di Kantor Pos RW 01, kini ramai menjadi perbincangan.

Elshinta.com - Aksi persekusi yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna Harapan Jaya, Bekasi Utara, terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun, AB, di Kantor Pos RW 01, kini ramai menjadi perbincangan.
Kejadian bermula dari dugaan akan adanya tawuran di wilayah tersebut. AB dan beberapa temannya, yang sama sekali tidak terlibat dalam rencana tawuran, dipanggil dan dibawa ke Kantor Pos RW 01 oleh sejumlah oknum karang taruna.
Ironisnya, bukan interogasi yang diterima, melainkan aksi persekusi yang terekam dalam video yang kini beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat AB dan beberapa temannya mengalami penganiayaan. Mereka diduga ditelanjangi, disundut rokok, dipukuli, dan bahkan dipukul menggunakan stik golf.
Lukman Hakim, paman AB, mengatakan, ketika adanya sejumlah pemuda yang ingin melakukan tawuran di wilayah Harapan Jaya, keponakannya sedang berada dirumah.
"Keponakan saya sedang di rumah, kemudian dihubungi temannya untuk ke kantor RW. Di lokasi itu, keponakan saya justru dituduh akan melakukan tawuran dan tergabung pada kelompok tersebut," kata Alex kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto pada Senin (10/2).
Ia mengaku kecewa atas prilaku dan sikap yang dilakukan oleh oknum karang taruna Harapan jaya kepada keponakannya.
"Karang taruna ini seharusnya mengayomi para pemuda. Sikap ini jelas menyakiti hati saya sebagai orangtua. Mereka dengan sewenang-wenang memperlakukan keponakan saya. Mereka menuduhnya tawuran, padahal dia jelas ada di rumah dan tidak sama sekali melakukan tawuran. Bahkan, tawuran sendiri kan tidak terjadi. Lalu kenapa anak saya diperlakukan demikian?," ungkap Lukman kecewa.
Kekecewaan dan kemarahan Lukman Hakim sangat beralasan, mengingat keponakannya menjadi korban penganiayaan tanpa alasan yang jelas.
"Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," ujarnya.
Ia berharap polisi segera menindak tegas para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan etika yang diterapkan oleh organisasi kepemudaan di wilayah tersebut.