Pagar laut juga dilakukan PT.MAN di Laut Tarumajaya, KKP lakukan penyegelan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan pagar laut yang diduga dilakukan oleh PT. Mega Agung Nusantara (MAN).

Elshinta.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan pagar laut yang diduga dilakukan oleh PT. Mega Agung Nusantara (MAN).
Direktur Pengawasan Sumber Daya, KKP, Darwinto, mengatakan pemagaran laut Tarumajaya diduga dilakukan oleh lebih dari satu perusahaan.
"Selain PT. TRPN, kami juga mendapatkan perusahaan lain dalam melakukan pemagaran laut ilegal ini, yaitu PT. MAN," kata Darwinto kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto pada Selasa (11/2).
Ia menjelaskan, penyegelan pagar laut PT Man di perairan Tarumajaya Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut pemeriksaan lapangan terkait dugaan pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut.
"Kemarin sudah kami lakukan panggilan kepada PT.MAN dan sekarang kami cek ke lapangan dan eksekusi penyegelan," ujar Darwinto.
Ia menyebut PT MAN diduga melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan (PKKPRL).
Langkah selanjutnya, menurut Darwinto, menghitung luas area yang diduga terpasang tanpa PKKPRL.
"Kami belum dapat memastikan luas area yang digunakan PT MAN. Kita masih mencari tahu apakah dia perusahaan yang melakukan pemagaran laut, atau lebih," ungkapnya.
Darwinto menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki semua kasus secara bertahap.
"Kita step by step nih ya, satu per satu. Kini kita lakukan kegiatan pengawasan, secara rutin, sekalian mencari tahu pagar laut yang berdiri apakah masih ada oknum perusahaan lain yang melakukan pemagaran," pungkasnya.