Tripartit mulai pantau pembayaran upah buruh sesuai UMK 2025
Tripartit Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah rutim memantau seluruh perusahaan guna memastikan pembayaran upah buruh sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.

Elshinta.com - Tripartit Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah rutim memantau seluruh perusahaan guna memastikan pembayaran upah buruh sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025. Tim terdiri dari pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan dari serikat buruh, mendatangi perusahaan setiap Hari Rabu.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, posko aduan UMK yang dibuka tripartit tidak menerima laporan keberatan atau permohonan penundaan pembayaran UMK. Otomatis semua perusahaan dianggap mampu menjalankan atuaran baru tersebut. Maka, tim memastikan pembayaran upah buruh sesuai dengan UMK 2025 mulai Bulan Januari. Karena kebanyakan perusahaan swasta membayar upah buruh akhir bulan, maka pemantauan dilakukan bulan berikutnya atau Bulan Februari ini.
"Tim keliling terus minimal sekali jalan pengawasan dua perusahaan," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (13/2).
Sukarno menambahkan, pantauan juga menyasar PT Sritex dimana perusahaan tekstil terbesar di Sukoharjo ini tengah mengalami masalah hukum kepailitan. Banyak pihak meragukan kemampuan perusahaan membayar upah buruh, tetapi dalam pengawasan terakhir kekhawatiran tersebut tidak terbukti. Perusahaan tetap membayarkan upah buruh sesuai dengan ketentuan baru. Pengawasan tidak saja berlaku pada menejemen pabrik tetapi juga pada buruh terkait hak-hak mereka.
"Kalau pihak perusahaan sanggup, tapi kami belum konfirmasi buruhnya," lanjutnya.
Sukarno menjelaskan sebelumnya sejumlah perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah pekerja banyak diketahui kelabakan membayar UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Kondisi tersebut dibandingkan antara kemampuan keuangan perusahaan dengan jumlah buruh yang terkesan mendadak harus membayar kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Meski begitu pihak perusahaan tetap menyatakan akan berusaha membayar upah buruh sesuai dengan ketetapan.
Sementara, Ketua Serikat Pekerja PT.Sritex, Slamet Kaswanto menambahkan,. buruh telah menerima upah sesuai dengan UMK baru pada Bulan Februari. Sebab, mekanisme pembayaran upah yang diberlakukan oleh menejemen memang demikian, dimana pekerjaan Bulan Januari dibayar akhir bulan atau awal bulan berikutnya.
"Perusahaan tetap mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah," ungkapnya.