Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi ringkus pelaku ganjal mesin ATM di Cianjur

Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) AS (36) warga Lampung yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Cianjur, sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu ATM berbagai bank dan tusuk gigi.

Polisi ringkus pelaku ganjal mesin ATM di Cianjur
X
Pelaku ganjal ATM AS (36) diringkus Polres Cianjur, Jawa Barat, saat melakukan reka ulang aksinya disebuah mesin ATM di Kecamatan Cipanas, Jumat (14/2/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Elshinta.com - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) AS (36) warga Lampung yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Cianjur, sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu ATM berbagai bank dan tusuk gigi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat (14/2), mengatakan tertangkapnya pelaku ganjal mesin ATM setelah petugas mendapat banyak laporan dari warga sebagai korban yang kehilangan saat kartu mereka tertahan di sejumlah mesin ATM.

"Kami langsung menyebar petugas guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku AS yang kerap beraksi bersama empat orang rekannya berhasil ditangkap di wilayah Desa Sukanagalih, Kecamatan Cipanas, pada Jumat," katanya.

Sedangkan empat orang pelaku lainnya, berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, sehingga petugas kembali disebar guna menangkap pelaku lainnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah kartu ATM dari berbagai bank dan barang bukti tusuk gigi yang selama ini dipakai untuk menganjal bagian kartu di mesin ATM, bahkan pelaku mengaku kerap menyasar sejumlah ATM yang sepi dan jauh dari pantauan petugas.

"Keterangan pelaku sengaja menganjal agar pemilik merasa panik sehingga mereka menawarkan bantuan, saat itu pelaku mengganti kartu ATM milik korban dan meminta korban mencoba kembali memasukkan nomor PIN," katanya.

Saat ini tutur dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan mengejar para pelaku lainnya yang masuk dalam DPO Polres Cianjur, sedangkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak memberikan nomor rahasia atau nomor PIN dari kartu ATM pada orang tidak dikenal, hindari meminta bantuan orang tidak dikenal saat berada di dalam ruangan mesin ATM.

"Lebih baik bertanya atau meminta bantuan pada petugas ketika kartu ATM tidak keluar atau tertelan, segera membuat laporan dan jangan menerima bantuan dari orang tidak dikenal karena modus tersebut yang banyak dilakukan pelaku ganjal ATM," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire