Top
Begin typing your search above and press return to search.

Merantau ke Serang NP justru jualan narkoba

Tidak memiliki pekerjaan, NP (35), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekad menjadi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Serang, Banten. 

Merantau ke Serang NP justru jualan narkoba
X
Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Tidak memiliki pekerjaan, NP (35), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekad menjadi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Belum sebulan melakukan bisnis haramnya, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (16/02) sore.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba. Berbekal dari laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/2).

Setelah petugas melakukan pendalaman informasi, tersangka NP kemudian diamankan di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.

"Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Condro Sasongko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Selasa (18/2).

Dalam pemeriksaan, tersangka NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui di sekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka NP mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

"Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba," tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire