Meirizka Widjaja bantah beri suap ke Hakim PN Surabaya
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Elshinta.com - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada anaknya.
Kesaksian ini diberikan Meirizka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Heru Hanindyo mencecarnya dengan berbagai pertanyaan terkait dugaan aliran dana kepada pihak tertentu.
Fee untuk Pengacara, Bukan untuk Hakim
Dalam persidangan, Meirizka mengakui bahwa ia membayar Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dengan total fee sebesar Rp 15 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk menyuap hakim.
"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor Bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya penasihat hukum Heru Hanindyo di ruang sidang.
"Iya," jawab Meirizka.
Menurut Meirizka, Lisa tidak pernah menyebutkan bahwa fee yang diminta digunakan untuk mengurus kasus Ronald Tannur di pengadilan. Ia menegaskan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi pegawai di kantor hukum Lisa Rachmat yang menangani perkara anaknya.
"Bu Lisa itu dia memang secara pribadi tidak meminta fee karena dia sudah anggap Ronald anaknya. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jelas Meirizka di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran fee dilakukan secara bertahap dalam empat kali transaksi. "Yang tiga kali sebelum putusan, yang satu kali sesudah putusan," imbuhnya.
Bantah Berikan Uang ke Hakim
Dalam sidang, penasihat hukum Heru Hanindyo, yaitu Farih romdoni juga menanyakan apakah Meirizka pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya, termasuk kepada Heru Hanindyo sendiri.
"Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?" tanya Farih romdoni.
"Ndak pernah," jawab Meirizka tegas.
Ia juga membantah adanya pemberian uang melalui Lisa Rachmat untuk disalurkan kepada hakim.
"Atau (lewat) Bu Lisa?" cecar penasihat hukum lebih lanjut.
"Ndak pernah," jawab Meirizka singkat.
Ketika ditanya apakah dalam percakapan melalui pesan singkat atau dalam pertemuan pernah disebutkan nama Heru Hanindyo, Meirizka kembali membantah.
"Tidak," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (18/2).
Sidang lanjutan suap 3 Hakim Surabaya atas bebasnya Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Selasa, 18 Februari 2025 mendengarkan dua saksi.
Yaitu Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; serta , keponakan pengacara Lisa Rachmat, yang bernama Stephanie Christel.