Eks Kadisparpora Kota Serang divonis 2,5 tahun penjara terkait korupsi
Eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata (57) divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Serang.

Elshinta.com - Eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata (57) divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Serang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Selasa, malam.
Sarnata dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Karena tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong Sarnata, hakim tidak menjatuhkan pidana Uang Pengganti (UP) kepada dirinya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menuntut Sarnata dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa saat itu juga menuntut agar Sarnata membayar UP sebesar Rp107 juta.
Menurut Majelis Hakim, peran Sarnata saat itu karena jabatannya sebagai Kadisparpora membuat lolosnya sewa lahan Stadion Maulana Yusuf atau MY tidak sesuai dengan hasil perhitungan kantor jasa penilai publik. Akhirnya terjadi kerugian negara sebesar Rp475 juta yang sudah dikurangi oleh pembayaran Basyar ke Pemkot Serang hanya sebesar Rp7 juta.
Mengenai keadaan memberatkan, perbuatan Sarnata dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan meringankan yaitu Sarnata belum pernah dihukum. Usai mendengarkan vonis, Sarnata dan JPU mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sarnata.
Sarnata menjadi terdakwa bersama pihak swasta selaku penyewa lahan bernama Basyar Alhafi yang merupakan keponakan mantan Wali Kota Serang Syafrudin. Kasus korupsi ini bermula pada 12 Juni 2023, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Walikota Serang yang pada saat itu dijabat Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.
Sarnata melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Basyar tanpa melalui prosedur. seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta.
Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta. Akibatnya negara merugi hingga Rp564 juta yang merupakan akibat penandatanganan kerja sama tanpa mempedomani hasil perhitungan KJPP sehingga harga sewa tidak sesuai peraturan.