Top
Begin typing your search above and press return to search.

19 ribu warga binaan kemasyarakatan akan dapat Amnesti

Pemerintah akan memberikan Amnesti kepada 19.337 warga binaan kemasyarakatan yang telah lolos verifikasi. Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat rapat kerja dengan komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (19/2/2025).

19 ribu warga binaan kemasyarakatan akan dapat Amnesti
X
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menyampaikan keterangan terkait amnesti untuk 19.337 warga binaan kemasyarakatan, dalam rapat kerja dengan komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: tangkapan layar YT DPR RI,/Ragil Lestari

Elshinta.com - Pemerintah akan memberikan Amnesti kepada 19.337 warga binaan kemasyarakatan yang telah lolos verifikasi. Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat rapat kerja dengan komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (19/2/2025).

“Dari verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan kemasyarakatan yang lolos verifikasi,” ungkap Agus Andrianto.

Seperti diketahui, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Dari jumlah 19.337 warga binaan kemasyarakatan tersebut merupakan jumlah yang lolos verifikasi dari sebelumnya yang mencapai 44.495 narapidana.

Kantor wilayah lakukan verifikasi awal dan asesmen sebanyak 44.495 orang berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kemasyarakatan tentang pelaksanaan verifikasi asesmen pemberian amnesti.

Pemberian amnesti dimulai dari verifikasi awal di 33 kantor wilayah yang mengajukan nama narapidana untuk diberikan amnesti dengan berbagai ketentuan.

“Direktorat Kemasyarakatan mendistribusikan data mentah amesti ke 33 kantor wialay, selanjutnya unit pelaksana teknis verifikasi dan asesmen instrument screening penempatan berdasarkan data mentah amnesti,” tambah Agus.

Di hadapan anggota Komisi XIII, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini dengan rinciannya adalah

A. Narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, Pasal 127 UU Narkotika no 35/ 2009 berjumlah 2591 orang.

B. Kategori pengguna narkotika sesuai edaran Mahkamah Agung no 04/2010 sebanyak 15.447 orang, namun akan ditelaah Kembali.

C. Narapidana dan anak binaan terkait transaksi elektronik 5 orang dan penghinaan pribadi dan pemerintah serta 377 orang terkait UU ITE.

D. Anak berkebutuhan khusus, sakit berkepanjangan 277 orang,

E. Orang dengan gejala kejiwaan 73 orang.

F. Lansia di atas 70 tahun 110 orang,

G. Disabilitas 2 orang,

H. Perempuan hamil 6 , perempuan yang merawat anak di Lapas 37 orang,

I. Anak binaan 409 orang,

J. Makar 10 orang.

Penulis: Ragil Lestari/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire