Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dua suporter Persija ditangkap terkait penganiayaan di Stadion Patriot

Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap suporter Persija Jakarta, MA, yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2024, di Stadion Patriot Candrabaga.

Dua suporter Persija ditangkap terkait penganiayaan di Stadion Patriot
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap suporter Persija Jakarta, MA, yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2024, di Stadion Patriot Candrabaga.

Kedua pelaku, AS dan JS yang merupakan saudara kandung, diduga menganiaya MA karena salah mengira korban sebagai suporter Persib Bandung.

Kompol Binsar Sianturi mengatakan peristiwa bermula saat MA merekam aksi pemukulan terhadap suporter lain di tribun stadion.

"Melihat aksi perekaman tersebut, AS langsung menunjuk dan berteriak, 'Woy Viking,” kata Kompol Binsar Sianturi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/2/2025).

"Mendengar teriakan tersebut, AS dan JS bersama beberapa pelaku lain yang masih dalam pengejaran, langsung menghampiri dan menganiaya MA," sambungnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.

Ia juga menjelaskan JS bahkan sempat merebut dan membanting telepon genggam korban.

“Jadi intinya tindak pidana ini terkait dugaan pelaku bahwa korban adalah supporter Persib Bandung, tetapi faktanya korban adalah supporter Persija,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menambahkan bahwa kejadian berlangsung cepat dan spontan.

Setelah kejadian, MA membuat laporan polisi (LP) dan petugas langsung bergerak menangkap para pelaku.

"JS ditangkap keesokan harinya di tempat kerjanya di Ciracas, sementara AS ditangkap di kediamannya di Serengseng, Sawah, Jakarta Selatan," paparnya.

Menurut pengakuan pelaku, korban yang datang berdua ke stadion merupakan pendukung Persija.

“Untuk LP yang lain, sampai hari ini kami belum menerima LP adanya pencurian motor. Sementara kami tidak menemukan adanya pengaruh miras dari pelaku. Hanya saja pelaku menduga korban ini supporter Viking dan langsung spontan melakukan tindakan kekerasan,” ujarnyam

Saat ini, MA masih dirawat di Rumah Sakit Hermina.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Penyelidikan terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire