Kemenhut cabut 18 PBPH yang berada di lima pulau
Dalam publikasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau yang dikenal dengan PBPH, Menteri kehutanan memberikan hak dan juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang PBPH sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan pengawasan oleh Menteri Kehutanan.

Elshinta.com - Dalam publikasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau yang dikenal dengan PBPH, Menteri kehutanan memberikan hak dan juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang PBPH sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan pengawasan oleh Menteri Kehutanan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Dida Mighfar Ridha dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, ada 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut akan kembali menjadi kawasan hutan negara seperti yang berada di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut," ujar Dida seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Jumat (21/2).
Diketahui Hak PBPH telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dimana beberapa kewajiban PBPH diantaranya adalah Menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, Menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata dilapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH.
Pencabutan PBPH tersebut merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti di bidang kehutanan / atau ketentuan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.
Dida mealanjutkan, Hak dan kewajiban PBPH telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ada Beberapa kewajiban PBPH di antaranya adalah menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH.
"Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH," pungkas Dida.