25 Februari 1950: Negara Jawa Timur pisah dari RIS
Pada tanggal 25 Februari 1950, Negara Jawa Timur menyatakan memisahkan diri dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada waktu itu Wali Negaranya adalah R.T.P. Achmad Kusumonegoro.

Elshinta.com - Pada tanggal 25 Februari 1950, Negara Jawa Timur menyatakan memisahkan diri dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada waktu itu Wali Negaranya adalah R.T.P. Achmad Kusumonegoro.
Berdasarkan surat keputusan presiden nomor 26 tahun 1950 diketahui bahwa Pemerintah Negara Djawa-Timur mengajukan penyatuan diri terhadap pusat. Wali Negara Djawa Timur sendiri meletakkan jabatannya per tanggal 16 Januari 1950.
Setelah wali negara mundur, pemerintah pusat menunjuk dan menganggat Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah bagian DJawa Timur, kepada Samadikun.
Surat perintah ini ditanda tangani oleh Presiden Sukarno dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Serikat Ide Anak Agung Gde Agung. Surat itu dikeluarkan di Jakarta, pada 19 Djanuari 1950 yang diketahui oleh direktur kabinet presiden A.K Pringaodigdo.
Mengutip Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI, karena eksistensi Negara Jawa Timur memang tidak didukung rakyat Jawa Timur, akhirnya negara ini didesak oleh tuntutan rakyat yang berujung pembubaran.
Pada tanggal pembubaran Negara Jawa Timur tersebut, Karesidenan Besuki, sebagian Malang, dan Surabaya digabungkan menjadi daerah Republik Indonesia dan masuk menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur.