Kejagung tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka korupsi Rp193,7 triliun
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Elshinta.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejagung mengungkap bahwa RS melakukan manipulasi dalam pengadaan produk kilang dengan modus membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, lalu melakukan proses blending di Storage/Depo agar menjadi Ron 92 (Pertamax). Namun, pembayaran yang dilakukan tetap dihitung untuk Ron 92, sehingga terjadi selisih harga yang berpotensi merugikan negara.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan resmi dari Kejaksaan Agung pada Selasa (25/2).
Enam Tersangka Lain Ditetapkan
Selain RS, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini. Mereka adalah:
1. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
“Kami telah melakukan audit dan investigasi mendalam terkait mekanisme pengadaan serta transaksi yang dilakukan oleh para tersangka. Modus yang digunakan adalah rekayasa dalam pembelian dan blending bahan bakar yang tidak sesuai dengan standar pengadaan,” ujar Abdul Qohar.
Dugaan skandal korupsi ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah Pertamina. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyelidikan akan terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Selain itu, pemerintah berjanji akan melakukan perbaikan sistem pengadaan dan tata kelola minyak guna mencegah praktik serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan. Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum di Indonesia.