Top
Begin typing your search above and press return to search.

Yunus Winda dan Haris Yoko sah Bupati Jayapura

Sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura telah berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak. 

Yunus Winda dan Haris Yoko sah Bupati Jayapura
X
Foto: Aman Hasibuan/Radio Elshinta

Elshinta.com - Sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura telah berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak.

Dengan adanya putusan MK, KPU Kabupaten Jayapura segera menetapkan pasangan calon terpilih Yunus Wonda dan Haris Yoku sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Efran J. Tunya mengatakan, semua masyarakat harus menerima keputusan MK pada hari ini, Senin (24/2), bahwa MK memutuskan Paslon Wonda dan Haris Yoku.

“Kita semua sudah sama-sama mendengarkan putusan MK di mana KPU diperintahkan untuk memperbaiki keputusan KPU nomor 227 tahun 2024, yang menetapkan Pasang calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2 Yunus Wonda dan Haris Ricard Yoku Sebagai Pemenang di Pilkada di Kabupaten Jayapura.

Efra menyebut, sesuai dengan aturan, tiga hari pasca putusan MK, KPU Kabupaten Jayapura harus segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Jadi saat ini kita di berikan waktu tiga hari yaitu di tanggal 27 Februari 2025 untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah putusan MK,” paparnya, Selasa (25/2), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

Menurut dia, putusan MK adalah putusan yang bersifat tetap, tidak ada peradilan lain.

“Putusan MK merupakan Inkra yang benar benar di sahkan oleh Mahkamah Konstitusi, saya harap kita semua dapat menerima putusan tersebut,”akunya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire