Tembakau sintetis seberat 612 kg diamankan Polres Tangsel di Bekasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis seberat 612 kilogram, di dua lokasi berbeda.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis seberat 612 kilogram, di dua lokasi berbeda. Ke dua lokasi tersebut yakni di Pamulang dan Babelan Bekasi yang menjadi home industrinya.
Sebanyak 612 kilogram tembakau sintetis yang telah diamankan, rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
"Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (25/2/2025)
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, kasus itu terbongkar bermula dari pihaknya menangkap dua kurir berinisial IK dan JK yang membawa 17 gram di Pamulang, Tangsel.
"Dari penangkapan itu kita mengembangkan kasusnya, hingga mendapati produsennya di Babelan, Kabupaten Bekasi," kata Pardiman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Rabu (26/2).
Pardiman menjelaskan, hasil pengembangan itu pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya sebagai pemilik dari rumah industri pembuatan tembakau sintetis tersebut.
"Di Bekasi merupakan home industri. Keduanya yang ditangkap berinisial DY dan AS. Di Bekasi itu berupa ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan tembakau sintetis disamarkan seolah-olah merupakan konter telepon selular," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Pardiman mengatakan, para tersangka mengedarkan tembakau sintetis dengan sasaran utamanya kalangan pelajar dan remaja.
“Anak anak, remaja khususnya pelajar untuk diedarkan ke wilayah Tangerang raya dan seluruh Jabodetabek,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pardiman menerangkan, para tersangka mengedarkan tembakau sintetis dengan memanfaatkan jaringan media sosial maupun secara tatap muka.
“Jual secara offline dan online juga, artinya para tersangka dua duanya mereka melakukan penjualan seperti itu,”terangnya.
Pardiman menyebut, saat ini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel.
Dari pengungkapan itu pihaknya berhasil menyita alat bukti berupa 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis, dengan total berat 612.600 gram, 14 dirigen kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima dirigen cairan methanol, dan tiga dirigen berisi cairan etanol.
Terhadap keempat tersangka, polisi mengganjar Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.