Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gerebek sebuah warung, Satpol PP Kudus sita ratusan botol miras

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melaksanakan operasi minuman beralkohol.

Gerebek sebuah warung, Satpol PP Kudus sita ratusan botol miras
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melaksanakan operasi minuman beralkohol. Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Budi Waluyo mengatakan kegiatan operasi ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga di wilayah Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

"Makanya tim langsung bergerak ke lokasi dan didapati adanya ratusan botol miras berbagai merek", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (28/2).

Menurutnya, kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Dijelaskan, operasi penertiban peredaran minuman beralkohol didapati 227 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan melakukan penyitaan sebagai barang bukti. Hasil penyitaan barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus.

"Terhadap penjual akan di minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut", imbuh Budi.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, dapat melaporkan melalui layanan pengaduan laporkasat.kuduskab.go.id.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire