Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ribuan buruh Sritex terima surat PHK, indikasi pengajuan 'going concern' tidak disetujui

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah nampaknya tidak terhindarkan.

Ribuan buruh Sritex terima surat PHK, indikasi pengajuan going concern tidak disetujui
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah nampaknya tidak terhindarkan. Saat ini beredar formulir PHK yang diterima oleh buruh dan pekerja Sritex menyusul berakhirnya masa 21 hari dari Pengadilan Niaga Semarang, agar pihak kurator berkoordinasi membahas utang piutang serta keputusan going concern dengan para debitur Sritex.

Ketua serikat pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto mengatakan, dalam sidang permohonan going concern atau keberlanjutan usaha akhir Bulan Januari lalu, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan memberikan waktu 21 hari kepada pihak kurator dengan para debitur. Ada kemungkinan hal tersebut untuk mencapai kesepakatan soal going concern. Sebab, perusahaan masih belum menemukan titik temu dengan para debitur soal utang piutang.

"Ada utang yang diakui tetapi ada yang disanggah oleh perusahaan. Maka, 21 hari ini kurator berkoordinasi dengan perusahaan dan debitur mungkin juga untuk penghitungan utang piutang tersebut," kata Slamet seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (28/2).

Menurut Slamet Kaswanto, koordinasi antara kurator dengan debitur sering tidak melibatkan buruh dan pekerja. Hingga formulir PHK ini diterima para buruh menyusul berakhirnya batas waktu koordinasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga Semarang.

Formulir PHK ini diberikan pada buruh di empat perusahaan di bawah PT Sritex Grup yang dinyatakan pailit pada akhir Tahun 2024 lalu. Yakni dua pabrik di Semarang, satu pabrik di Boyolali dan Sritex pusat di Sukoharjo. "Semua buruh terima formulir PHK pada Rabu (26/2/2025) kemaren," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh PT Sritex Sukoharjo itu merupakan kewenangan dari Kurator. Formulir ini juga akan digunakan buruh untuk mengklaim jaminan hari tua maupun bukti kehilangan pekerjaan.

Dinas akan berupaya memfasilitasi buruh eks PT Sritex mengisi lowongan pekerja pada industri padat karya lain yang ada di Sukoharjo. Disperinaker telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan besar yang berinvestasi di Sukoharjo kemudian membuka lowongan

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire