PT Sritex resmi ditutup permanen per 1 Maret, perasional pabrik berhenti total
PT Sritex Grup yang diputus pailit dinyatakan tutup permanen per 1 Maret 2025. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah telah menerima pemberitahuan dari pihak kurator, bahwa surat pemutusan huhungan kerja (PHK) telah diberikan pada semua pekerja.

Elshinta.com - PT Sritex Grup yang diputus pailit dinyatakan tutup permanen per 1 Maret 2025. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah telah menerima pemberitahuan dari pihak kurator, bahwa surat pemutusan huhungan kerja (PHK) telah diberikan pada semua pekerja. Lalu, operasional pabrik hanya sampai 28 Februari. Hal tersebut disampaikan Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Dikatakan Sumarno, dengan munculnya surat atau formulir PHK bisa diantikan upaya going concern atau keberlanjutan usaha yang dilakukan oleh pihak menejemen pabrik gagal. Saat ini, pengelolaan terkait aset pabrik termasuk buruh atau pekerjanya telah diambilalih kurator atas perintah Pengadilan Niaga Semarang. Kurator lah yang mengeluarkan surat PHK termasuk penghitungan pesangon bagi para buruh yang diberhantikan, pembayaran pesangon menjadi kewenangan pihak kurator. Menejemen PT Sritex sudah berada di ranah luar perusahaan.
"Semua yang berkaitan dengan Sritex adalah kewenangan kurator," kata Sumarno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (28/2).
Ia menjelaskan, paska penutupan pabrik secara permanen, operasional pabrik dan segala aktivitasnya juga tutup total. Formulir PHK ini bisa digunakan buruh untuk mengambil hak jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan. Total ada 8.475 pekerja yang didaftarkan perusahaan pada BPJS ketenagakerjaan dan premi iuran dibayarkan sampai Bulan Januari lalu.
"Untuk selanjutnya, Disperinaker akan memfasilitasi para eks buruh Sritex yang ingin mencari kerja melalui lowongan pekerjaan dari Disperinaker. Ada lebih dari 8.500 lowongan kerja yang disediakan," bebernya.
Sumarno menambahkan, Disperinaker telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan menejemen Sritex, kurator hingga koordinar serikat pekerja hari ini. Selain sosalisasi penutupan total pabrik per 1 Maret nanti, kewajiban pesangon perusahaan saat ini menjadi wewenang kurator.
Sedangkan jaminan hari tua atau pensiun menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Putusan tutup permanen menjadi akhir dari upaya menejemen PT Sritex untuk mengatasi masalah hukum terkait kepailitan akibat utang piutang perusahaan.