Diduga terlibat cinta segitiga, kakak ipar tusuk adik perempuan istri
Utami Tri Hastuti, 24, warga Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi korban tindak penganiayaan dengan cara ditusuk dibeberapa bagian.

Elshinta.com - Utami Tri Hastuti, 24, warga Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi korban tindak penganiayaan dengan cara ditusuk dibeberapa bagian. Pelaku Adi Suwanto, 35, tidak lain adalah saudara iparnya, suami dari kakak korban. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zainudin mengatakan, kasus tindak penganiayaan ini dilaporkan oleh ayah korban yang juga mertua dari pelaku. Peristiwa ini diawali dengan cekcok antara pelaku dengan ibu korban pada Senin (3/3/2025) pagi.
"Pelaku sedang mengisi bensin dan terlibat cekcok mulut dengan mertua perempuannya," kata Kasatreskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (4/3).
Pelaku yang sedang kesal lantaran pesan WhatsApp (WA) ke korban tidak dibalas menjadi sensitif saat ibu mertuanya membanting pintu kemudian menguncinya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping kemudian mengungkit rasa tidak suka mertua kepadanya, dan secara tegas diakui oleh ibu korban.
Pelaku yang tersulut emosi lalu masuk ke dapur mengambil pisau warna silver sepanjan 30 centimeter dan berjalan menuju ke arah korban Utami Tri Hastuti tengah tidur di depan televisi. Korban ditusuk dengan pisau dapur antara 4 - 5 kali dan berteriak minta tolong. Pelaku panik lalu membuang pisau dan sempat melarikan diri ke Jawa Timur namun akhirnya ditemukan oleh polisi.
"Pelaku ditangkap kurng dari 24 jam," ujarnya.
Menurut AKP Zainudin, pelaku dan korban merupakan saudara ipar dan tinggal satu rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Tersangka kini dijerat dengan pasal 338 junto pasal 53 dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.
Kasus ini diduga terkait dengan cinta segitiga antara tersangka, korban dan kakak korban. Pelaku Adi Suwanto mengatakan, bahwa penikaman tersebut disebabkan rasa cemburu lantaran korban akan menikah dengan orang lain. Sementara dirinya masih berstatus suami kakak korban dengan dua anak.
"Dulu hubungannya sangat baik, mulai berubah setelah mau menikah dengan orang lain," ungkapnya.
Ia mengaku memiliki hubungan khusus dengan Utami Tri Hastuti sejak lama. Hal tersebut juga telah diketahui istrinya yang merupakan kakak korban.