Top
Begin typing your search above and press return to search.

dr Aris Yudhariansyah bantah dakwaan korupsi Rp700 juta

Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19, dr Aris Yudhariansyah, menjadi sorotan publik.

dr Aris Yudhariansyah bantah dakwaan korupsi Rp700 juta
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19, dr Aris Yudhariansyah, menjadi sorotan publik. Dalam persidangan, ia menegaskan tidak ada fakta maupun saksi yang membuktikan dirinya menerima uang Rp 700 juta dari proyek APD Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020.

"Saya tidak pernah menerima uang itu, tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan ini," ujar dr Aris dalam sidang pembelaannya baru-baru ini. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut saat pandemi berlangsung.

Dalam kasus ini, dr Aris berperan sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Covid-19, yang menurutnya tidak memiliki hubungan dengan pengadaan APD. Ia mengaku hanya bertugas memastikan APD sampai ke tenaga medis.

"Saya hanya ingin melindungi dokter dan tenaga kesehatan agar bisa bekerja dengan aman," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (8/3).

Pengacara Ali Yusuf dari kantor hukum ALYLAW.135.8 menilai penetapan tersangka terhadap dr Aris tidak tepat. Ia mengutip prinsip hukum yang dikemukakan filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, bahwa "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi." Ali menegaskan, dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus lebih diutamakan daripada kepatuhan administratif semata.

Ali juga mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, Pasal 48 KUHP menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat tidak bisa dipidana.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kasus-kasus serupa yang menjerat tenaga kesehatan dan pejabat yang berupaya menangani pandemi. "Presiden bisa menggunakan asas manfaat dan keadilan untuk menghentikan proses hukum yang tidak adil bagi mereka yang berjuang di masa pandemi," katanya.

Sebagai bentuk simpati, Ali juga mengutip Imam Syafi’i yang sangat menghormati profesi dokter. Menurutnya, ilmu kedokteran merupakan ilmu dunia yang tak kalah penting dari ilmu agama. "Dokter berikhtiar menyelamatkan nyawa manusia, bukan untuk dipenjara," tegasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire