Top
Begin typing your search above and press return to search.

13 Maret 1984: Indonesia resmi larang kegiatan 'Children of God'

Kejaksaan Agung RI resmi melarang sebuah kelompok bernama Children of God pada 13 Maret 1984. Children of God berkembang luas di dunia, bahkan masuk ke Indonesia membawa keyakinan tentang pembenaran inses dan seks menyimpang lainnya.

13 Maret 1984: Indonesia resmi larang kegiatan Children of God
X
13 Maret 1984: Indonesia resmi larang kegiatan 'Children of God'

Elshinta.com - Kejaksaan Agung RI resmi melarang sebuah kelompok bernama Children of God pada 13 Maret 1984. Children of God berkembang luas di dunia, bahkan masuk ke Indonesia membawa keyakinan tentang pembenaran inses dan seks menyimpang lainnya.

Melansir dari berbagai sumber, pelarangan terhadap segala bentuk kegiatan sekte Children of God disampaikan oleh Jaksa Agung Ismail Saleh. Dia membacakan langsung Keputusan Jaksa Agung Nomor 058/3/1984 tertanggal 12 Maret 1984. Dalam surat keputusan itu, Kejaksaan Agung melarang seluruh peredaran segala jenis materi dan kegiatan yang berkaitan dengan Children of God.

Sebelum Ismail Saleh membacakan larangan terhadap CoG, Munawir Sjadzali yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama menyatakan kegiatan kelompok itu mencemarkan nama baik agama-agama yang ada di Indonesia.

Di Indonesia, sekte Children of God berkembang secara sembunyi-sembunyi, tetapi kegiatan mereka akhirnya tercium aparat. Para pengikutnya saat itu tersebar di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Bandung, hingga Makassar. Polisi juga menangkap dua anggota sekte Children of God di Indonesia. Keduanya dikenakan pasal subversi.

Sumber : 18

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire