Top
Begin typing your search above and press return to search.

Melawan petugas, pelaku curanmor di kos-kosan ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

Melawan petugas saat dibawa pengembangan, Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di kos-kosan Padang Bulan ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Melawan petugas, pelaku curanmor di kos-kosan ditembak Reskrim Polsek Medan Baru
X
Sumber foto: Misriadi/elshinta.com.

Elshinta.com - Melawan petugas saat dibawa pengembangan, Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di kos-kosan Padang Bulan ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Tersangka curanmor yang ditembak ini berinisial AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Fandi ditembak lantaran tembakan peringatan yang diletuskan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru tidak diindahkannya.

Informasi dihimpun menyebutkan, sebelum ditangkap dan ditembak pada bagian kakinya, tersangka Curanmor ini menjalankan aksinya di kos-kosan mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19), Komplek Pamen No.GA-25, Jalan Djamin Ginting Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

"Tersangka Fandi diringkus di Kota Brastagi pada hari Senin, 10 Maret 2025," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangungsong, Selasa, (11/03).

Lebih lanjut Hendri menjelaskan bahwa saat di interogasi tersangka Fandi mengaku tidak sendirian saat melancarkan aksinya pada 16 Januari 2025 silam namun bersama seorang lagi rekannya yang masih buron.

"Nah, berdasarkan keterangan tersangka itu, personel lagsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan tersangka berinisial YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No.6, Medan tanpa perlawanan," ucap Hendri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangungsong menambahkan, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah etnis India bernama Gopin seharga Rp2,5 juta di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

"Dan masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu. Untuk sisanya Rp400 ribu dibelikan narkoba," tambah Dian seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi, Selasa (11/3).

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses yang nantinya akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire