Dugaan pemalsuan surat MA, Guru Besar Hukum Unhas divonis 1 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Guru Besar Hukum Internasional Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Marthen Napang.

Elshinta.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Guru Besar Hukum Internasional Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Marthen Napang. Hakim menyatakan Marthen terbukti bersalah dalam perkara penipuan terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam persidangan, hakim menilai bahwa bukti dan keterangan saksi cukup untuk membuktikan keterlibatan Marthen dalam perkara ini.
"Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim ketua Buyung Dwikora dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan surat keputusan MA yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, tetapi majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis.
Atas putusan ini, pihak terdakwa masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding ke pengadilan tinggi DKJ. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 4 tahun, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut.
Sementara korban penipuan yakni John Palinggi menyesalkan dengan adanya perkara penipuan itu. Dia tidak pernah menyesalkan kehilangan uang Rp.950 juta akibat ulah terdakwa.
“Sejak awal saya sudah tahu karena ini perkara pidana, uang saya tidak akan kembali. Tapi itu pun tidak penting bagi saya. Justru yang saya perjuangkan adalah marwah MA yang telah dicabik-cabik oleh terdakwa dengan membuat putusan palsu,” kata John Palinggi yang juga Ketua Asosiasi Mediator Indonesia (AMI)
John menegaskan, “Bapak Presiden Prabowo ikhtiar dalam membangun untuk bangsa dan negara, dasar membangun bangsa dan negara itu kita dasarkan atas hukum, ibarat kata kalau polisi lancar, jaksa lancar sesuai hukum yang berlaku, tetapi ada oknum mencabik-cabik harga diri Mahkamah Agung saya sungguh prihatin dan sangat menyesalkan akan hal itu,".
Lanjut John dirinya hanya berjuang semata-mata untuk Mahkamah Agung tidak lain, siapapun di negara harus menghormati MA. “Anehnya dipalsukan putusan MA kok tidak ada yang peduli. Mengapa justru pemalsuan putusan MA sebagai masalah yang berat diabaikan oleh hakim. Ini tidak benar," ungkapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (12/3/2025).