Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Sukoharjo tetapkan mantan Direktur Percada jadi tersangka dugaan korupsi buku ajar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan mantan Direktur Perusahaan Percetakan Daerah (Percada), Maryono sebagai tersangka korupsi pengadaan buku ajar siswa.

Kejari Sukoharjo tetapkan mantan Direktur Percada jadi tersangka dugaan korupsi buku ajar
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan mantan Direktur Perusahaan Percetakan Daerah (Percada), Maryono sebagai tersangka korupsi pengadaan buku ajar siswa. Hal ini dilakukan setelah kejaksaan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan kerugian mencapai lebih dari Rp10 miliar. Penetapan tersangka ini belum disertai eksekusi penahanan pada yang bersangkutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan, Maryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Percada dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar. Penetapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak tahun 2024 lalu terhadap sejumlah saksi.

"Ada saksi dari pegawai Percada, saksi ahli sampai auditor independen diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, " kata Bekti seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (13/3).

Pemanggilan pada tersangka, lanjut dia, juga sudah dilayangkan hingga tiga kali namun yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan karena sakit. Pemanggilan terakhir tim yang mendatangi kediaman tersangka guna memastikan kondisinya.

"Memang pada saat tim datang yang bersangkutan tidak bisa bangun dari tempat tidur karena sakit. Bahkan ke kamar mandi pun tidak bisa," tambahnya.

Disampaikan Bekti Wicaksono, penetapan tersangka belum diikuti dengan penahanan karena pertimbangan kesehatan tersebut. Tetapi penyidik tetap akan melibatkan tim dokter untuk memastikan kondisi tersangka dan melakukan penahanan apabila kondisinya memungkinkan. Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu enam tahun dari Tahun 2018 - 2023 dimana tersangka menjabat.

Awalnya kasus yang dilaporkan adalah kasus pengadaan kalender, di tengah perjalanan penyidik menemukan adanya kasus lain yakni, pengadaan suplemen pendukung belajar atau semacam LKS. Modusnya, tersangka melakukan penyelewengan keuangan dari kerjasama antara Percada dengan rekanan fiktif.

Menanggapi penetapan tersanga, kuasa hukum Maryono, Sri Kalono langsung mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Sukoharjo. Dasar pengajuan pra peradilan ada tiga poin. Yakni pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, adanya salah subjek dalam penetapan tersangka dan belum ada pernyataan dari Badang Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menilai kerugian negara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire